AKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dana Widiatmika. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, pencekalan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung.
Maryoto mengatakan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa (21/2) lalu. "Atas permohonan yang kami terima, kami telah mengabulkan perminaan cekal tersebut," kata Maryoto, Jumat (24/2).
http://nasional.kontan.co.id/news/punya-rekening-gendut-eks-pegawai-pajak-dicekal/2012/02/24